A. PENDAHULUAN
Dalam dunia pendidikan pasti tidak akan lepas dari peran pendidik. Sehingga kualitas pendidik sangatlah mempengaruhi hasil dari suatu pembelajaran. Oleh karena itu, seorang pendidik sebaiknya menyadari kedudukan, tugas dan tanggung jawab, serta kompetensi, syarat, dan berbagai hal yang berkaitan dengan keprofesionalan seorang pendidik.Dalam makalah ini akan dijelaskan beberapa hal yang menyangkut pendidik. Diantaranya yaitu:
1. Pengertian dan penyebutan istilah pendidik
2. Kompetensi sebagi persyaratan pendidik
3. Kedudukan pendidik
4. Hakikat tugas dan tanggung jawab guru
5. Profesionalisme dan prinsip – prinsipnya
6. Organisasi profesi dan kode etik guru.
B. Pengertian dan penyebutan istilah pendidik
1. Pengertian Pendidik
a. Pengertian pendidik secara sederhan dapat disebut sebagai orang yang mendidik. Pengertian pendidik yang lain yaitu:
b. Sutari Iman Barnadib, 1994. Pendidik adalah setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi. ( Ilmu Pendidikan, Dwi Siswoyo, dkk, hal 118:2007).
c. Umar Tirtaraharja dan La Sulo, 1994. Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik. ( Ilmu Pendidikan, Dwi Siswoyo, dkk, hal 119:2007).
d. Langeveld. Pendidik adalah orang yang dengan sengaja membantu orang lain untuk mencapai kedewasaan. ( Ilmu Pendidikan, Dwi Siswoyo, dkk, hal 119:2007).
Dari beberapa pengertian pendidik tersebut dapat dikatakan pendidik adalah seseorang yang dengan sengaja dan bertanggung jawab membantu orang lain (tadik) untuk mencapai kedewasaan dan tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi.
2. Penyebutan istilah pendidik
Penyebutan bagi seorang pendidik dibeberapa tempat berbeda-beda. Baik untuk tinkatan keluarga hingga perguruan tinggi, dari pendidikan formal sampai yang nonformal.
Di lingkungan keluarga, pendidik adalah orang tua yang dikenal dengan sebutan papa-mama, ayah-ibu, abi-umi, dan sebagainya. Di lingkungan pesantren dikenal sebagai ustadz, kiai, romo kiai. Dilingkungan pendidikan disebut dengan tutor, fasilitator, atau instruktur. Dan dilingkungan sekolah disebut sebagi guru. UU no 25 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, mengarah, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar dan menengah. (Ilmu Pendidikan oleh Dwi Siswoyo, dkk, hal 119:2005)
Didunia barat, guru berperan tidak lebih sebagai pengasuh sekaligus pengajar tentang suatu kemampuan. Berbeda dengan dunia timur yang amat meluhurkan arti dari seorang guru, dunia timur memandang guru sebagai panutan yang amat dihargai karena ilmu dan kebijakan moralnya (Suryati Sidharto, 1989, dalam Pendidikan Komparatif oleh Arif Rohman hal 251:2010).
C. Kompetensi sebagai persyaratan pendidik
1. Syarat seorang pendidik menurut Dirto Hadi Susanto, Suryati Sidharto, dan Dwi Siswoyo (1995) antara lain:
a. Mempunyai perasaan terpanggil sebagai tugas suci
b. Mencintai dan mengasih-sayangi tadik
c. Mempnyai rasa tanggung jawab yang penuh akan tugasnya
d. Syarat seorang dapat dikatakan sebagai pendidik menurut Noeng Muhadjir(1997) bila:
e. Memiliki pengetahuan lebih
f. Mengimplisitkan nilai dalam pengetahuan itu
g. Bersedia menularkan pengetahuan beserta nilainya kepada orang lain
2. Syarat seorang pendidik menurut Winarno Surachmad, antara lain:
a. Pendidik harus mengenal peserta didik yang dipercayakan kepadanya
b. Memiliki kecakapan memberi bimbingan
c. Memiliki dasar pengetahuan yang jelas tentang tujuan pendidikan di Indonesia pada umumnya sesuai dengan tahap-tahap pembangunan
d. Pendididk harus memiliki pengetahuan yang bulat dan baru mengenai ilmu yang diajarkan.
3. Syarat seorang pendidik menurut M Mukhlis Fahrudin, antara lain:
a. Keinginan untuk menjunjung tinggi mutu pekerjaan ( job quality )
b. Menjaga harga diri dalam melaksanakan pekerjaan
c. Keinginan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui karya profesionalnya
4. Syarat seorang pendidik menurut Prof. Dr. Zakariah Daradjat dkk (1992:41), antara lain:
a. Takwa kepada Allah
b. Berilmu
c. Sehat jasmani
d. Berkelakuan baik
5. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru menurut Dirto Hadisusanto adalah :
1) Kompetensi profesional. Guru harus memiliki pengetahuan yang luas dan dalam mengenai bidang studi yang diajarkan pada muridnya dan metodologinya, pengetahuan pendidikan yang fundamental,keterampilan yang vital baginya untuk memilih dan menggunakan strategi yang tepat dalam pembelajaran.
2) Kompetensi personal. Guru harus memiliki kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi peserta didik dan sesama manusia
3) Kompetensi sosial. Guru bisa menunjukkan kemampuan berkomunikasi dengan baik terhadap peserta didik sesama guru, pemimpinnya dan masyarakat luas
6. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru menurut UU No 14 Th 2005 Tentang Guru dan Dosen ( pasal 10) adalah :
1) Kompetensi pedagogik kemampuan mengelola pembelajaran yang mencakup pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran dan menguasai ilmu pendidikan. Kompetensi ini diukur melalui performance test dalam ppl dan case based test secara tertulis.
2) Kompetensi kepribadian Pendidik harus memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, kedewasaan dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik. Kompetensi ini diukur dengan portofolio guru dan tes kepribadian.
3) Kompetensi profesionalKemampuan berupa penguasaan materi pelajaran yang luas dan dalam mencakup penguasaan materi keilmuan, kurikulum, silabus, metode, wawasan etika dan pengembangan profesi. Kompetensi ini diukur dengan tes tertulis(multiple choice atau essay).
4) Kompetensi Sosialkemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan tadik, sesama guru, wali tadik, dan masyarakat. Kompetensi ini diukur dengan portofolio kegiatan, prestasi dan keterlibatan dalam berbagai aktifitas.
D. Kedudukan Pendidik
Dalam konteks pendidikan formal di sekolah kedudukan pendidik sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan PAUD, dan keprofesionalnya dapat diukur secara objektif melalui serifikasi(Dwi S swoyo, dkk dalam Ilmu Pendidikan. 2007:123).
Arif Rohman (Pendidikan Komparatif. 2010:253) menyebutkan posisi guru di sekolah utamanya adalah sosok guru profesional yang bertugas dijenjang pendidikan prasekolah, dasar, dan menengah yang menentukanpengaturan, pengendalian, dan penilaian siswa.
E. Hakikat Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Menurut Raka Joni (cony R. Semiawan dan Soedijarto, 1991 dalam Ilmu Pendidikan karya Dwi Siswoyo, dkk, 2007:123), hakikat tugas guru umumnya berhubungan dengan pengembangan SDM yang menentukan kelestarian dan kejayaan bangsa, atau tugas guru membangun dasar-dasar corak kehidupan manusia dimasa datang.
Dalam proses pendidikan, guru bertugas mendidik dan mengajar. Suatu tugas pokok guru adalah membuat tadik mengetahui dan melakukan hal-hal dalam suatu cara yang formal.
Dalam UU No 14 th 2005, tentang Guru dan Dosen pasal 20, tugas guru adalah :a) merencanakan, melaksanakan, dan menilai/menevaluasi pembelajaran, b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi dan kompetensi yang berkelanjutan sesuai perkembangan IPTEK, c) bertindak objektif dan tidak deskriminatif dengan melihat berbagai hal dalam pembelajaran, d) menjunjung tinggi perpu, hukum, kode etik, nilai agama dan etika, e) memelihara dan memupuk kesatuan dan persatuan bangsa.
Selain itu, guru juga mempunyai tanggung jawab moral dapat mengejawantahkan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat, bangsa dan negara dalam dirinya.Dan tanggung jawab ilmiah berkaitan dengan transformasi pengetahuan dan keterampilan.
Menurut Menurut Roestiyah N. K (dalam Hartanto), tugas pendidik adalah:
a. Menyerahkan kebudayaan pada tadik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman
b. Membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara
c. Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai UU
d. Sebagai perantara alam belajar
e. Sebagai pembimbing yang membawa kearah kedewasaan
f. Sebagai penghubung sekolah dengan ,masyarakat
g. Sebagai penegak disiplin, dan contoh dalam segala hal
h. sebagai administrator dan menejer
i. sebagai perencana kurikulum
j. sebagai pemimpin
k. sebagai sponsor dalam kegiatan anak
Dan Tanggung jawab pendidik adalah bertanggung jawab mencerdaskan tadik, membentuk tadik agar menjadiorang bersussila yang cakap, berguna bagi agama, nusa dan bangsa.
Menurut M. Mukhlis F, peran pendidik dalam arti sempit sebagai pengajar, dan dalam arti luas yaitu: sebagai ukuran kognitif, sebagai agen moral, sebagai inovator dan kooperatif.
Ditambahkan pula peran pendidik alam proses pengajaran di kelas, yaitu: pendidik sebagai model, perencana, peramal, pemimpin, dan penunjuk jalankearah pusat-pusat belajar.
Menambahkan hal itu, Djamharah menuliskan peran pendidik adalah: Korektor, Inspirator, Informator, Organisasi, Motivator, Inisiator, Fasilitator, Pembimbing, Demonstrator, Pengelola kelas, Mediator, Supervisor, dan Evaluator.
Mukhlis menambahkan pula tanggung jawab pendidik sebagai tenaga profesional antara lain: a) tanggung jawab moral, b) tanggung jawab dalam biadang pendidikan, c) tanggung jawab kemasyarakatan,dan d)tanggung jawab dibidang keilmuan.
F. Profesionalime dan Prinsip-prinsipnya
1. Profesonalisme
Berasal dari kata profesi. Mc Cully (Sunaryo Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997), profesi adalah “a vocation in wich…….”dalam suatu pekerjaan profesional selalu digunakan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual yang sengaja harus dipelajari dan secara langsung dapat diabdikan bagi kemaslahatan orang lain.
Edgar H. Schein dan Diana W. Kommers (Sunaryo Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997), “the professsion are a set of occupation………”profesi adalah seperangkat keterampilan yang dikembangkan secara khusus melalui seperangkat norma yang dianggap cocok untuk tugas-tugas khusus dimasyarakat.
2. Prinsip-prinsipnya
Profesionalisme guru memiliki prinsip-prinsip:
a. Merupakan profesi yang berdasar bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. Menurut komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu pendidikan, imtaq dan akhlak mulia
c. Adanya kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang relevan
d. Memiliki kompetensi yang relevan dengan tugasnya di sekolah
e. Menuntut tanggung jawab tinggi atas tugas profesinya demi kemajuan bangsa
G. Organisasi Profesi dan Kode Etik Guru
Organisasi bagi guru berfungsi sebagai protektor, dinamisator, dan motivator dalam rangka pengembangan diri abgi anggota-anggotanya. Beberapa organisaasi yang mewadahi guru yaitu: PGRI, dan PGII.
1. Fungsi Organisasi guru lebih luas yaitu:
2. Mempersatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah
3. Mengupayakan adanya satu kesatuan langkah dan tindakan
4. Melindungi kepentingan anggotanya
5. Melakukan pengawasan pada anggoatanya dan memotivasi para anggota agar selalu mengembangkan kemampuan profesionalnya
6. Menyusun dan melaksanakan program peningkatan kemampuan profesionalnya
7. Melengkapi upaya pembinaan anggotanya
8. Menetapkan sanksi bagi anggotanya yang melanggar kode etik secara administrasi maupun psikologis
9. Melibatkan diri dalam uji kompetensi untuk menentukan kelayakan anggotanya
Kode Etik Guru
1. Guru berbakti membimbing anak didik setuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-pancasila
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai denga kebutuhan anak didik masing-masing
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik
4. Guru menciptakan suasana kehidupan suasana sekolah dan memelihara hubungan denga orang tua murid sebaik-baiknya untuk kepentingan murid
5. Guru memelihara hubungan baik denga masyarakat sekitar sekolah maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasar lingkungan kerja maupun didalam keseluruhan
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatksn mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
H. Penutup
1. Kesimpulan
Dari semua uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa peran seorang pendidik sangatlah penting bagi dunia pendidikan. Sehingga seorang pendidik yang baik haruslah mempunyai kemampuan yang lebih dibanding orang biasa, atau dapat dikatakan memiliki sejumlah kompetensi yang memnuhi standar seorang pendidik yang baik.
2. Saran
Untuk memenuhi kompetensi yang ada, seorang pendidik baik itu guru maupun calon guru sebaiknya selalu berusaha meningkatkan kompetensi yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan dan karakteristik peserta didik.
----------------------
Ditulis Oleh: Tim I (PKS'10)
Dalam dunia pendidikan pasti tidak akan lepas dari peran pendidik. Sehingga kualitas pendidik sangatlah mempengaruhi hasil dari suatu pembelajaran. Oleh karena itu, seorang pendidik sebaiknya menyadari kedudukan, tugas dan tanggung jawab, serta kompetensi, syarat, dan berbagai hal yang berkaitan dengan keprofesionalan seorang pendidik.Dalam makalah ini akan dijelaskan beberapa hal yang menyangkut pendidik. Diantaranya yaitu:
1. Pengertian dan penyebutan istilah pendidik
2. Kompetensi sebagi persyaratan pendidik
3. Kedudukan pendidik
4. Hakikat tugas dan tanggung jawab guru
5. Profesionalisme dan prinsip – prinsipnya
6. Organisasi profesi dan kode etik guru.
B. Pengertian dan penyebutan istilah pendidik
1. Pengertian Pendidik
a. Pengertian pendidik secara sederhan dapat disebut sebagai orang yang mendidik. Pengertian pendidik yang lain yaitu:
b. Sutari Iman Barnadib, 1994. Pendidik adalah setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi. ( Ilmu Pendidikan, Dwi Siswoyo, dkk, hal 118:2007).
c. Umar Tirtaraharja dan La Sulo, 1994. Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik. ( Ilmu Pendidikan, Dwi Siswoyo, dkk, hal 119:2007).
d. Langeveld. Pendidik adalah orang yang dengan sengaja membantu orang lain untuk mencapai kedewasaan. ( Ilmu Pendidikan, Dwi Siswoyo, dkk, hal 119:2007).
Dari beberapa pengertian pendidik tersebut dapat dikatakan pendidik adalah seseorang yang dengan sengaja dan bertanggung jawab membantu orang lain (tadik) untuk mencapai kedewasaan dan tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi.
2. Penyebutan istilah pendidik
Penyebutan bagi seorang pendidik dibeberapa tempat berbeda-beda. Baik untuk tinkatan keluarga hingga perguruan tinggi, dari pendidikan formal sampai yang nonformal.
Di lingkungan keluarga, pendidik adalah orang tua yang dikenal dengan sebutan papa-mama, ayah-ibu, abi-umi, dan sebagainya. Di lingkungan pesantren dikenal sebagai ustadz, kiai, romo kiai. Dilingkungan pendidikan disebut dengan tutor, fasilitator, atau instruktur. Dan dilingkungan sekolah disebut sebagi guru. UU no 25 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, mengarah, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar dan menengah. (Ilmu Pendidikan oleh Dwi Siswoyo, dkk, hal 119:2005)
Didunia barat, guru berperan tidak lebih sebagai pengasuh sekaligus pengajar tentang suatu kemampuan. Berbeda dengan dunia timur yang amat meluhurkan arti dari seorang guru, dunia timur memandang guru sebagai panutan yang amat dihargai karena ilmu dan kebijakan moralnya (Suryati Sidharto, 1989, dalam Pendidikan Komparatif oleh Arif Rohman hal 251:2010).
C. Kompetensi sebagai persyaratan pendidik
1. Syarat seorang pendidik menurut Dirto Hadi Susanto, Suryati Sidharto, dan Dwi Siswoyo (1995) antara lain:
a. Mempunyai perasaan terpanggil sebagai tugas suci
b. Mencintai dan mengasih-sayangi tadik
c. Mempnyai rasa tanggung jawab yang penuh akan tugasnya
d. Syarat seorang dapat dikatakan sebagai pendidik menurut Noeng Muhadjir(1997) bila:
e. Memiliki pengetahuan lebih
f. Mengimplisitkan nilai dalam pengetahuan itu
g. Bersedia menularkan pengetahuan beserta nilainya kepada orang lain
2. Syarat seorang pendidik menurut Winarno Surachmad, antara lain:
a. Pendidik harus mengenal peserta didik yang dipercayakan kepadanya
b. Memiliki kecakapan memberi bimbingan
c. Memiliki dasar pengetahuan yang jelas tentang tujuan pendidikan di Indonesia pada umumnya sesuai dengan tahap-tahap pembangunan
d. Pendididk harus memiliki pengetahuan yang bulat dan baru mengenai ilmu yang diajarkan.
3. Syarat seorang pendidik menurut M Mukhlis Fahrudin, antara lain:
a. Keinginan untuk menjunjung tinggi mutu pekerjaan ( job quality )
b. Menjaga harga diri dalam melaksanakan pekerjaan
c. Keinginan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui karya profesionalnya
4. Syarat seorang pendidik menurut Prof. Dr. Zakariah Daradjat dkk (1992:41), antara lain:
a. Takwa kepada Allah
b. Berilmu
c. Sehat jasmani
d. Berkelakuan baik
5. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru menurut Dirto Hadisusanto adalah :
1) Kompetensi profesional. Guru harus memiliki pengetahuan yang luas dan dalam mengenai bidang studi yang diajarkan pada muridnya dan metodologinya, pengetahuan pendidikan yang fundamental,keterampilan yang vital baginya untuk memilih dan menggunakan strategi yang tepat dalam pembelajaran.
2) Kompetensi personal. Guru harus memiliki kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi peserta didik dan sesama manusia
3) Kompetensi sosial. Guru bisa menunjukkan kemampuan berkomunikasi dengan baik terhadap peserta didik sesama guru, pemimpinnya dan masyarakat luas
6. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru menurut UU No 14 Th 2005 Tentang Guru dan Dosen ( pasal 10) adalah :
1) Kompetensi pedagogik kemampuan mengelola pembelajaran yang mencakup pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran dan menguasai ilmu pendidikan. Kompetensi ini diukur melalui performance test dalam ppl dan case based test secara tertulis.
2) Kompetensi kepribadian Pendidik harus memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, kedewasaan dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik. Kompetensi ini diukur dengan portofolio guru dan tes kepribadian.
3) Kompetensi profesionalKemampuan berupa penguasaan materi pelajaran yang luas dan dalam mencakup penguasaan materi keilmuan, kurikulum, silabus, metode, wawasan etika dan pengembangan profesi. Kompetensi ini diukur dengan tes tertulis(multiple choice atau essay).
4) Kompetensi Sosialkemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan tadik, sesama guru, wali tadik, dan masyarakat. Kompetensi ini diukur dengan portofolio kegiatan, prestasi dan keterlibatan dalam berbagai aktifitas.
D. Kedudukan Pendidik
Dalam konteks pendidikan formal di sekolah kedudukan pendidik sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan PAUD, dan keprofesionalnya dapat diukur secara objektif melalui serifikasi(Dwi S swoyo, dkk dalam Ilmu Pendidikan. 2007:123).
Arif Rohman (Pendidikan Komparatif. 2010:253) menyebutkan posisi guru di sekolah utamanya adalah sosok guru profesional yang bertugas dijenjang pendidikan prasekolah, dasar, dan menengah yang menentukanpengaturan, pengendalian, dan penilaian siswa.
E. Hakikat Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Menurut Raka Joni (cony R. Semiawan dan Soedijarto, 1991 dalam Ilmu Pendidikan karya Dwi Siswoyo, dkk, 2007:123), hakikat tugas guru umumnya berhubungan dengan pengembangan SDM yang menentukan kelestarian dan kejayaan bangsa, atau tugas guru membangun dasar-dasar corak kehidupan manusia dimasa datang.
Dalam proses pendidikan, guru bertugas mendidik dan mengajar. Suatu tugas pokok guru adalah membuat tadik mengetahui dan melakukan hal-hal dalam suatu cara yang formal.
Dalam UU No 14 th 2005, tentang Guru dan Dosen pasal 20, tugas guru adalah :a) merencanakan, melaksanakan, dan menilai/menevaluasi pembelajaran, b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi dan kompetensi yang berkelanjutan sesuai perkembangan IPTEK, c) bertindak objektif dan tidak deskriminatif dengan melihat berbagai hal dalam pembelajaran, d) menjunjung tinggi perpu, hukum, kode etik, nilai agama dan etika, e) memelihara dan memupuk kesatuan dan persatuan bangsa.
Selain itu, guru juga mempunyai tanggung jawab moral dapat mengejawantahkan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat, bangsa dan negara dalam dirinya.Dan tanggung jawab ilmiah berkaitan dengan transformasi pengetahuan dan keterampilan.
Menurut Menurut Roestiyah N. K (dalam Hartanto), tugas pendidik adalah:
a. Menyerahkan kebudayaan pada tadik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman
b. Membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara
c. Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai UU
d. Sebagai perantara alam belajar
e. Sebagai pembimbing yang membawa kearah kedewasaan
f. Sebagai penghubung sekolah dengan ,masyarakat
g. Sebagai penegak disiplin, dan contoh dalam segala hal
h. sebagai administrator dan menejer
i. sebagai perencana kurikulum
j. sebagai pemimpin
k. sebagai sponsor dalam kegiatan anak
Dan Tanggung jawab pendidik adalah bertanggung jawab mencerdaskan tadik, membentuk tadik agar menjadiorang bersussila yang cakap, berguna bagi agama, nusa dan bangsa.
Menurut M. Mukhlis F, peran pendidik dalam arti sempit sebagai pengajar, dan dalam arti luas yaitu: sebagai ukuran kognitif, sebagai agen moral, sebagai inovator dan kooperatif.
Ditambahkan pula peran pendidik alam proses pengajaran di kelas, yaitu: pendidik sebagai model, perencana, peramal, pemimpin, dan penunjuk jalankearah pusat-pusat belajar.
Menambahkan hal itu, Djamharah menuliskan peran pendidik adalah: Korektor, Inspirator, Informator, Organisasi, Motivator, Inisiator, Fasilitator, Pembimbing, Demonstrator, Pengelola kelas, Mediator, Supervisor, dan Evaluator.
Mukhlis menambahkan pula tanggung jawab pendidik sebagai tenaga profesional antara lain: a) tanggung jawab moral, b) tanggung jawab dalam biadang pendidikan, c) tanggung jawab kemasyarakatan,dan d)tanggung jawab dibidang keilmuan.
F. Profesionalime dan Prinsip-prinsipnya
1. Profesonalisme
Berasal dari kata profesi. Mc Cully (Sunaryo Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997), profesi adalah “a vocation in wich…….”dalam suatu pekerjaan profesional selalu digunakan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual yang sengaja harus dipelajari dan secara langsung dapat diabdikan bagi kemaslahatan orang lain.
Edgar H. Schein dan Diana W. Kommers (Sunaryo Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997), “the professsion are a set of occupation………”profesi adalah seperangkat keterampilan yang dikembangkan secara khusus melalui seperangkat norma yang dianggap cocok untuk tugas-tugas khusus dimasyarakat.
2. Prinsip-prinsipnya
Profesionalisme guru memiliki prinsip-prinsip:
a. Merupakan profesi yang berdasar bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. Menurut komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu pendidikan, imtaq dan akhlak mulia
c. Adanya kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang relevan
d. Memiliki kompetensi yang relevan dengan tugasnya di sekolah
e. Menuntut tanggung jawab tinggi atas tugas profesinya demi kemajuan bangsa
G. Organisasi Profesi dan Kode Etik Guru
Organisasi bagi guru berfungsi sebagai protektor, dinamisator, dan motivator dalam rangka pengembangan diri abgi anggota-anggotanya. Beberapa organisaasi yang mewadahi guru yaitu: PGRI, dan PGII.
1. Fungsi Organisasi guru lebih luas yaitu:
2. Mempersatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah
3. Mengupayakan adanya satu kesatuan langkah dan tindakan
4. Melindungi kepentingan anggotanya
5. Melakukan pengawasan pada anggoatanya dan memotivasi para anggota agar selalu mengembangkan kemampuan profesionalnya
6. Menyusun dan melaksanakan program peningkatan kemampuan profesionalnya
7. Melengkapi upaya pembinaan anggotanya
8. Menetapkan sanksi bagi anggotanya yang melanggar kode etik secara administrasi maupun psikologis
9. Melibatkan diri dalam uji kompetensi untuk menentukan kelayakan anggotanya
Kode Etik Guru
1. Guru berbakti membimbing anak didik setuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-pancasila
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai denga kebutuhan anak didik masing-masing
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik
4. Guru menciptakan suasana kehidupan suasana sekolah dan memelihara hubungan denga orang tua murid sebaik-baiknya untuk kepentingan murid
5. Guru memelihara hubungan baik denga masyarakat sekitar sekolah maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasar lingkungan kerja maupun didalam keseluruhan
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatksn mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
H. Penutup
1. Kesimpulan
Dari semua uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa peran seorang pendidik sangatlah penting bagi dunia pendidikan. Sehingga seorang pendidik yang baik haruslah mempunyai kemampuan yang lebih dibanding orang biasa, atau dapat dikatakan memiliki sejumlah kompetensi yang memnuhi standar seorang pendidik yang baik.
2. Saran
Untuk memenuhi kompetensi yang ada, seorang pendidik baik itu guru maupun calon guru sebaiknya selalu berusaha meningkatkan kompetensi yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan dan karakteristik peserta didik.
----------------------
Ditulis Oleh: Tim I (PKS'10)
0 comments:
Posting Komentar