Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

BAB I

PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan model kurikulum yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai penyempurnaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kurikulum ini lahir seturut dengan tuntutan perkembangan yang menghendaki desentralisasi, otonomi, fleksibilitas, dan keluwesan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengalaman selama ini dengan sistem pendidikan yang sentralistik telah menimbulkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pusat sehingga kemandirian dan kreativitas sekolah tidak tumbuh. Dalam pada itu pendidikan pun cenderung mencerabut siswa-siswi dari lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu dibutuhkan pendekatan baru berupa desentralisasi yang ditandai dengan pemberian kewenangan kepada sekolah untuk mengelolah sekolah. Menurut Slamet (2005:3):
Desentralisasi pendidikan bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan dan kinerja pendidikan, baik pemerataan, kualitas, relevansi, dan efisiensi pendidikan. Selain itu desentralisai juga dimaksudkan untuk mengurangi beban pemerintah pusat yang berlebihan, mengurangi kemacetan-kemacetan jalur-jalur komunikasi, meningkatkan (kemandirian, demokrasi, daya tanggap, akuntabilitas, kreativitas, inovasi, prakarsa), dan meningkatkan pemberdayaan dalam pengelolaan dan kepemimpinan pendidikan.
Mengacu kepada pendapat Slamet, ada dua kepentingan besar dari desentralisasi pendidikan, pertama, untuk meningkatkan kinerja pendidikan. Kedua, mengurangi beban pusat, sebab dikhawatirkan jika pusat terus dibebani tanggung jawab pengelolaan pendidikan, maka mutu pendidikan akan terus melorot.
Menurut Abdul Kadir (2001:1) ada dua isu besar yang mengiringi pelaksanaan otonomi pendidikan, yakni dimulainya masa transisi desentralisasi pengelolaan pendidikan dan kecenderungan merosotnya hasil pembangunan pendidikan yang selama ini dicapai. Menurut Suyanto (2001) sebagaimana dikutip oleh Abdul Kadir:
Bahwa salah satu cara yang dapat ditempuh adalah diberlakukannya manajemen pendidikan berbasis pada sekolah (school based education) dan model perencanaan dari bawah (bottom up planning). Mengenai kecenderungan merosotnya pencapaian hasil pendidikan selama ini, langkah antisipatif yang perlu ditempuh adalah mengupayakan peningkatan partisipasi masyarakat terhadap dunia pendidikan, peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan, serta perbaikan manajemen di setiap jenjang, jalur, dan jenis pendidikan". Salah satu komponen yang didesentralisasi melalui penerapan School Based Management adalah pengelolaan kurikulum. Menurut Slamet (2005:3):
Kurikulum yang dibuat oleh pemerintah pusat adalah kurikulum standar yang berlaku secara nasional. Padahal kondisi sekolah pada umumnya sangat beragaman. Oleh karena itu, dalam implementasinya, sekolah dapat mengembangkan (memperdalam, memperkaya, memodifikasi), namun tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional. Selain itu, sekolah diberi kebebasan untuk mengembangkan muatan kurikulum lokal.
Atas dasar inilah diperlukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai kurikulum operasional sekolah. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 bab I pasal 1 point (15), menyatakan, "KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan." Jadi, dalam KTSP sekolah diberikan keluwesan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi sekolah dan daerah.

B. RUMUSAN MASALAH

1. Apakah yang dimaksud dengan kurikulum dan KTSP?
2. Apa landasan hukum pendidikan KTSP?
3. Apa saja komponen yang terdapat dalam kurikulum?
4. Apa saja prinsip pengembangan kurikulum?
5. Apa saja kelemahan dan kelebihan KTSP ?

C. BATASAN MASALAH

Pada makalah ini kami hanya akan membahas konsep dasar KTSP.

BAB II

PEMBAHASAN


A. PENGERTIAN KURIKULUM DAN KTSP

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi(SI), proses, kompetensi lulusan(SKL), tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.

B. LANDASAN KTSP

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.

- Standar Isi (SI)
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.

C. KOMPONEN KTSP

Isi / muatan KTSP :
BAB I. Pendahuluan
a. Latar belakang (dasar pemikiran penyusunan KTSP)
b. Tujuan (tujuan pengembangan)
c. Prinsip pengembangan KTSP
BAB II. Tujuan
a. Tujuan pendidikan (disesuaikan dgn jenjang satuan pendidikan)
b. Visi sekolah
c. Misi sekolah
d. Tujuan sekolah (tahap1: hasil belajar siswa, tahap2: suasana pembelajaran,
tahap3 suasana sekolah)
BAB III. Struktur dan muatan KTSP
Meliputi sub komponen:
1. Mata pelajaran
2. Muatan lokal
3. Kegiatan pengembangan diri
4. Pengaturan beban belajar
5. Ketuntasan belajar
6. Kenaikan kelas dan kelulusan
7. Penjurusan
8. Pendidikan kecakapan hidup
9. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global

1.Tujuan pendidikan sekolah
Dirumuskan mengacu pada tujuan umum pendidikan.
2.Struktur dan muatan kurikulum
a. Mata pelajaran
- kelompok agama dan akhlak mulia
- kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
- kelompok mata pelajaran ilimu pengetahuan dan teknologi
- kelompok mata pelajaran estetika
- kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
b. Mulok
Kegiatan yang kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah termasuk keunggulan daerah
c. Pengembangan diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kondisi sekolah
d. Beban belajar
Dalam tingkat satuan pendidikan di SD& SMP digunakan kategori standar/mandiri sedangkan di SMK/SMA digunakan kategori standar saja.
e. Ketuntasan belajar,
Ditetapkan sesuai indikator dalam kompetensi dasar yang berkisar antar 0 - 100%. Ketuntasan idesal untuk masing - masing indikator adalah 75 %
f. Kenaikan dan kelulusan
- Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran yang diatur oleh direktorat teknis terkait.
- Dinyatakan lulus di satuan pendidikan jika : menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada pelajaran akhir untuk seluruh mata pelajaran dan kelompok mata pelajaran
g. Penjurusan
Penjurusan dilakukan di tingkat SMA
h. Pendidikan kecakapan hidup
Merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran atau berupa paket/modul yang direncanakan khusus. Pendidikan yang diperoleh anak tidak hanya di satuan pendidikan saja namun di pendidikan formal lain atau non formal. Mencakup kecakapan pribadi, sosial,akademik dan kecakapan vokasional.
i. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi. Dapat dijadikan sebagai mata pelajaran atau muatan lokal dan diperoleh di sekolah formal atau non formal.
3.Kalender pandidikan
Menyusun kalender di sesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakterisitik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam SI
4.Silabus dan RPP
- Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok napel atau tema yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan pembelajaran , indikator, penilaian , alokasi waktu, sumber/bahan/alat belajar.
- RPP adalah penjabaran dari silabus dimana kegiatan selama pembelajaran tertuang di dalam RPP

D. PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
Pengembangan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
- Beragam dan terpadu
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang hayat
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
- belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- belajar untuk memahami dan menghayati,
- belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
- belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
- belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

E. KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KTSP

Sebagaimana lazimnya sebuah kurikulum, KTSP memiliki kekuatan sekaligus kelemahan.
Kekuatan KTSP adalah:
- Sebagai sarana untuk mengembangkan kreativitas sekolah dan sarana mengembangkan keunggulan lokal yang dapat mendorong terjadinya proses "globalisasi lokal" di Indonesia.
- Menekankan pada keragaman budaya lokal
- Terciptanya pendidikan berbasis keunggulan lokal berdaya saing dengan bangsa asing
Sedangkan kelemahan KTSP adalah:
- Meninggalkan celah besar dalam upaya pencapaian standar lulusan dan standar kelulusan
- Menyimpan potensi destruktif yang dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa.

BAB III

PENUTUP


A. Kesimpulan

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Proses penerapan KTSP belum terlaksanakan dan memang sulit untuk penerapanya, salah satu contohnya di daerah Bandung, Jawa Barat SMAN 12 Bandung, karena keterbatasan guru di sekolah dalam menerjemahkan KTSP menjadi salah satu alasan penundaan penerapan di SMAN 12 Bandung. Tidak semua guru mampu membuat kurikulum, butuh keahlian khusus,(kata Hartono). Dan sebab –sebab yang lain adalah :
a. Pemerintah / Dinas Pendidikan
b. Guru yang bermutu berjumlah sedikit
c. Guru yang bermutu berjumlah sedikit
Landasan Hukum KTSP termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).

B. Saran

1. Teruslah tingkatkan kedisiplinan anda untuk membangun sistem pendidikan di Indonesia terus maju.
2. Jika dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahan, kami mengharapkan saran dan kritiknya.


DAFTAR PUSTAKA


1. PPPG Teknologi Bandung, Pengantar KTSP, http://www.sma1 sltg.sch.id/modules.php?name=Content&pa=showpage&pid=14, 05 Februari 2007
2. Pikiran Rakyat, Kepsek Belum Paham KTSP,http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/012007/08/0701.htm, 08 Januari 2007

3. Media Indonesia, Dibawah Sandra kurikulum , http://urip. Wordpress .com /2006/10/04/ di-bawah-sandera-kurikulum /, Rabu 04 Oktober 2006

4. PPPG Teknologi Bandung , KTSP , http://www.tedcbandung.com/webtedc /index.php?page=50&idb=45, 09 Januari 2007

5. Pikiran Rakyat, KTSP tak siap pakai semester ini, http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/112006/04/0701.htm, Sabtu, 04 Nopember 2006

6. Kompas, KTSP, Kurikulum yang Tidak Sistematis http://www.kompas.com/kompas-cetak/0611/13/humaniora/3094950.htm, Senin 13 Nopember 2006

7. http://www.blitar.go.id/berita/index.php?offset=60

8. Media Indonesia , Gonjang ganjing Kurikulum, http://urip.wordpress.com /2006/09/22/gonjang-ganjing-kurikulum/, 22 September 2006
=============
Ditulis Oleh : Tim PKS'10 Class I

0 comments:

Terima kasih Anda telah memberikan komentar,saran, dan kritik demi kemajuan blog ini :)

Posting Komentar